Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan 709 salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa permintaan ini didasari oleh informasi bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari total 709 dokumen yang diminta oleh tim hukum.
"Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah Joko Widodo," jelas Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Hak Tersangka untuk Mengetahui Alat Bukti
Refly menegaskan bahwa sebagai tersangka, kliennya berhak untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka. Status tersebut diberikan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
"Terutama jika ini terkait dengan barang bukti yang dapat menjerat seseorang, sangatlah wajar untuk meminta kejelasan bukti apa yang telah diberikan," ungkap Refly.
Artikel Terkait
Fakta Materai Hijau Ijazah Jokowi: Analisis Klaim Ciek Julyati vs Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Dampaknya
Viral! Klarifikasi TNI Soal Anies Baswedan Bertemu Intel di Warung Soto Karanganyar
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan