Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan 709 salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa permintaan ini didasari oleh informasi bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari total 709 dokumen yang diminta oleh tim hukum.
"Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah Joko Widodo," jelas Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Hak Tersangka untuk Mengetahui Alat Bukti
Refly menegaskan bahwa sebagai tersangka, kliennya berhak untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka. Status tersebut diberikan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
"Terutama jika ini terkait dengan barang bukti yang dapat menjerat seseorang, sangatlah wajar untuk meminta kejelasan bukti apa yang telah diberikan," ungkap Refly.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?