Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan 709 salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa permintaan ini didasari oleh informasi bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari total 709 dokumen yang diminta oleh tim hukum.
"Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah Joko Widodo," jelas Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Hak Tersangka untuk Mengetahui Alat Bukti
Refly menegaskan bahwa sebagai tersangka, kliennya berhak untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka. Status tersebut diberikan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
"Terutama jika ini terkait dengan barang bukti yang dapat menjerat seseorang, sangatlah wajar untuk meminta kejelasan bukti apa yang telah diberikan," ungkap Refly.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung