Sorotan Terhadap Dokumen yang Dihitamkan
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya dari tim Bala RRT, Abdullah Alkatiri, menyoroti masalah teknis pada dokumen yang diterima. Ia menyebutkan bahwa banyak bagian dari 505 dokumen yang diterima dari PPID UGM telah dihitamkan (redacted).
"Padahal, penghitaman seperti itu harus melalui prosedur uji konsekuensi terlebih dahulu," kata Alkatiri. Ia mempertanyakan legalitas penghitaman dokumen tanpa uji tersebut, apalagi mengingat kliennya telah berstatus sebagai tersangka.
Keraguan atas Relevansi Dokumen sebagai Barang Bukti
Alkatiri juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana. Menurutnya, barang bukti yang sah harus memiliki hubungan langsung dengan perbuatan pidana yang dituduhkan.
"Kami tidak yakin bahwa 709 hingga 505 dokumen itu benar-benar merupakan bukti dari sebuah perbuatan pidana. Barang bukti haruslah yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan," pungkas Abdullah Alkatiri.
Permintaan salinan dokumen ini menandai perkembangan baru dalam proses hukum kasus yang telah menyeret nama pakar telematika Roy Suryo dan mengundang perhatian publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?