KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pada Jumat, 6 Februari 2026, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kronologi Kedatangan dan Pemeriksaan Rini Soemarno
Rini Soemarno tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan ini. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujarnya.
Daftar Saksi Lain yang Turut Diperiksa KPK
Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil tiga saksi kunci lain untuk melengkapi penyidikan. Berikut daftarnya:
- Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (eks Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020–2022).
- Tutuka Ariadji (Dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020–2024).
- Wiko Migantoro (Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022).
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan