Kuasa Hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak untuk berekspresi dan memperoleh keadilan (Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945).
Inti gugatan adalah kekhawatiran bahwa pasal-pasal tentang pencemaran nama baik sering disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pejabat atau mantan pejabat publik.
"Sering kali kritik terhadap tindakan atau keputusan publik digeser menjadi ranah privat, lalu dikenai pasal ini," ujar Refly Harun dalam sidang.
Para pemohon menegaskan bahwa kritik yang didasari riset dan untuk kepentingan publik, seperti pemeriksaan keaslian dokumen pejabat, harus dilindungi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, bukan dikriminalisasi.
Implikasi Gugatan Roy Suryo Cs
Permohonan uji materi ini kembali menyoroti tensi antara perlindungan reputasi individu (hak privat) dan kebebasan menyampaikan pendapat serta pengawasan publik (hak publik). Putusan MK nantinya akan memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum di ranah digital (UU ITE) dan hukum pidana umum (KUHP) terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari para pemohon, pemerintah, dan pihak terkait lainnya sebelum hakim konstitusi mengambil putusan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru