Kuasa Hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak untuk berekspresi dan memperoleh keadilan (Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945).
Inti gugatan adalah kekhawatiran bahwa pasal-pasal tentang pencemaran nama baik sering disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pejabat atau mantan pejabat publik.
"Sering kali kritik terhadap tindakan atau keputusan publik digeser menjadi ranah privat, lalu dikenai pasal ini," ujar Refly Harun dalam sidang.
Para pemohon menegaskan bahwa kritik yang didasari riset dan untuk kepentingan publik, seperti pemeriksaan keaslian dokumen pejabat, harus dilindungi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, bukan dikriminalisasi.
Implikasi Gugatan Roy Suryo Cs
Permohonan uji materi ini kembali menyoroti tensi antara perlindungan reputasi individu (hak privat) dan kebebasan menyampaikan pendapat serta pengawasan publik (hak publik). Putusan MK nantinya akan memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum di ranah digital (UU ITE) dan hukum pidana umum (KUHP) terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari para pemohon, pemerintah, dan pihak terkait lainnya sebelum hakim konstitusi mengambil putusan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan