Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:50 WIB
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK, Kritik Publik Dikhawatirkan Dibungkam

Jakarta - Kelompok yang dipimpin oleh Roy Suryo resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan untuk perkara bernomor registrasi 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pasal yang Diuji Materi

Para pemohon, termasuk Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan, menguji konstitusionalitas beberapa pasal kunci:


  • Dalam KUHP Lama/Baru: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.

  • Dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.

Alasan Pokok Gugatan: Kritik Publik vs Pencemaran Nama Baik


Halaman:

Komentar