Roy Suryo Cs Gugat Pasal KUHP dan UU ITE ke MK Usai Ditersangkakan Kasus Ijazah Jokowi
Multaqomedia.com – Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merupakan respons setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menyusul penelitian yang mereka lakukan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dipersidangkan dengan Berbagai Pasal
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, kuasa hukum mereka, Refly Harun, hadir mendampingi. Refly menjelaskan bahwa kliennya kini berstatus tersangka dengan dakwaan multipasal. Pasal-pasal yang dijeratkan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly Harun di hadapan sidang MK.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Penetapan Tersangka
Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut untuk menjerat kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo cs dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Artikel Terkait
Duel Khalid bin Walid vs Hormuz: Kisah Lengkap & Strategi Pertempuran Rantai
Oknum Guru MTs Depok Tertangkap di Pamulang Diduga Tularkan HIV, Viral di Medsos
Gibran Liburan di Bali vs JK Dialog Perdamaian ASEAN: Perbandingan yang Viral 2026
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, 24 WNI Selamat | Kronologi & Fakta