Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Syaratnya Pakai Logo Nonhalal

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:25 WIB
Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Syaratnya Pakai Logo Nonhalal

BPJPH Tegaskan Aturan Jual Daging Babi & Alkohol: Boleh Asal Ada Logo Nonhalal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang. Syaratnya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada produk.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyampaikan bahwa ketentuan ini sering disalahpahami di media sosial. Banyak yang mengira negara melarang peredaran produk nonhalal, padahal tidak.

“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” tegas Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Haikal menegaskan kembali bahwa negara tidak melarang peredaran produk nonhalal. Pemerintah hanya mewajibkan adanya keterangan yang jelas agar konsumen mendapatkan informasi yang benar sebelum membeli.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” jelasnya.

Sosialisasi Kebijakan Halal dan Ekosistem Daerah

Menurut Haikal, polemik di ruang digital sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, BPJPH gencar melakukan sosialisasi kebijakan sertifikasi halal yang lebih masif.

Untuk memperkuat implementasi, BPJPH juga membangun ekosistem halal di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.


Halaman:

Komentar