Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Syaratnya Pakai Logo Nonhalal

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:25 WIB
Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Syaratnya Pakai Logo Nonhalal

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Kita ajak Kemendagri karena memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” ujar Haikal.

Komunikasi dengan Daerah Pariwisata seperti Bali

Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH telah berkomunikasi langsung dengan para gubernur, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, untuk meluruskan kekhawatiran.

Dia menegaskan bahwa penerapan standar halal yang jelas justru dapat menjadi daya tarik pariwisata, seperti yang terjadi di negara lain.

Indonesia Jadi Rujukan Standar Halal Negara Lain

Haikal menyebut sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Vietnam meminta kepada kami untuk men-setup lembaga serupa BPJPH di sana. Perusahaan di Malaysia juga datang minta sertifikat halal dari Indonesia untuk ekspor,” paparnya.

Dia menegaskan, posisi Indonesia sudah kuat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan menjadi pusat standar bagi beberapa negara tetangga.


Halaman:

Komentar