"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," tegas Refly.
Ia menambahkan bahwa tujuan permohonan ini bukan untuk membatalkan seluruh pasal, melainkan meminta MK memberikan batasan (limitasi) interpretasi. Pasal-pasal yang diuji diminta agar tidak dapat menjangkau kegiatan yang menyangkut kepentingan publik (public affair) atau penelitian terhadap mantan pejabat terkait urusan publik.
Daftar Pasal yang Diuji Materi di MK
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil oleh Roy Suryo dan kawan-kawan:
- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama).
- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama).
- Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
- Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
- Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
- Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
- Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini akan terus diproses di Mahkamah Konstitusi untuk mendengar keterangan dari pemohon, pemerintah, dan pihak terkait lainnya sebelum hakim konstitusi memutuskan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri