Jaksa Agung Burhanuddin Soroti Aset Sitaan Negara yang 'Ditilap' dan Dipakai Jaksa
Multaqomedia – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset sitaan negara. Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyebut banyak aset sitaan dari penanganan perkara justru dipakai sendiri oleh oknum jaksa.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa aset-aset sitaan yang seharusnya dirampas untuk negara malah 'ditilap', dikuasai, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para jaksa.
Perintah Tegas untuk Badan Pemulihan Aset (BPA)
Merespons hal ini, Jaksa Agung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk segera menarik semua aset yang dikuasai secara sepihak oleh para jaksa. Aset sitaan yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan wajib dikelola BPA untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini... lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakimi oleh para jaksa," tegas Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejagung, Kamis (12/2/2026).
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena, Ini Alasan Damainya
Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Setor Dana Rp5,5 M untuk Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Fakta Terbaru
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi: Eks Sekretaris MA Terbukti Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar