KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Selain Gus Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga melanggar UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 pada tahun 2024 setelah permintaan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Menurut UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti proporsi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
"Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk reguler. Tetapi, ini tidak sesuai aturan. Pembagiannya malah dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus," papar Asep Guntur dalam kesempatan terpisah.
Penyimpangan proporsi ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum. Kuota khusus yang seharusnya hanya 8% menjadi 50% menyebabkan potensi keuntungan yang tidak wajar bagi agen perjalanan haji tertentu. "Kuota ini kemudian dibagi-bagi ke travel-travel. Travel yang besar, porsinya besar. Travel yang kecil, dapatnya juga kecil," tambah Asep.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pekan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Artikel Terkait
Restorative Justice Rismon Sianipar: Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Palsu Universitas Yamaguchi
Alasan KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dari Status Tersangka
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Terima Uang Pengamanan dari Perusahaan Batu Bara
Bahtiar Baharuddin Ditahan! Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Rugikan Negara