KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah, MAKI Kritik sebagai Tindakan Diskriminatif
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah menuai kritik pedas. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah ini bersifat diskriminatif dan memecah rekor.
MAKI: "Ini Pecah Rekor dan Diskriminatif"
Boyamin Saiman menegaskan bahwa sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada tahanan yang dialihkan dari rutan ke tahanan rumah tanpa alasan sakit. "Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor," ujar Boyamin.
Menurutnya, keputusan yang muncul menjelang Lebaran ini terlihat tidak adil. "Jadi, ini menjadi diskriminasi. Yang lain-lain tetap ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan. Ini yang menjadikan diskriminasi, sehingga yang lain juga komplain," jelas Boyamin.
Pengalihan Penahanan Terungkap Saat Salat Idulfitri
Status baru Gus Yaqut terungkap ketika ia tidak hadir dalam kegiatan Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Keterangan dari keluarga tahanan lain, seperti istri mantan Wamenaker Noel, Silvia Rinita Harefa, turut menguatkan komplain mengenai perlakuan berbeda ini.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Transparan Soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Gus Alex Ditahan KPK: Kronologi Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan Polisi: Fakta Ijazah S2-S3 Palsu Universitas Yamaguchi
Fuad Hasan Maktour: MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji