KPK Buka Suara: Atas Permohonan Keluarga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan status penahanan tersebut. Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Gus Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam," kata Budi.
KPK menyatakan permohonan itu dikaji dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 UU KUHAP. Lembaga ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut sebagai tahanan rumah akan tetap dilakukan secara ketat.
MAKI Desak KPK Tarik Gus Yaqut Kembali ke Rutan
Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera mengembalikan Gus Yaqut ke rutan. Dia menilai langkah pengalihan ini dapat merusak sistem dan kredibilitas pemberantasan korupsi.
"Dan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi," tegas Boyamin. "Pertanyaan sederhana, kenapa dulu ditahan kalau kemudian mau dialihkan? Masyarakat jadi kecewa," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan