KPK Buka Suara: Atas Permohonan Keluarga
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan status penahanan tersebut. Budi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Gus Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam," kata Budi.
KPK menyatakan permohonan itu dikaji dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 UU KUHAP. Lembaga ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut sebagai tahanan rumah akan tetap dilakukan secara ketat.
MAKI Desak KPK Tarik Gus Yaqut Kembali ke Rutan
Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera mengembalikan Gus Yaqut ke rutan. Dia menilai langkah pengalihan ini dapat merusak sistem dan kredibilitas pemberantasan korupsi.
"Dan ini akan merusak sistem yang telah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi," tegas Boyamin. "Pertanyaan sederhana, kenapa dulu ditahan kalau kemudian mau dialihkan? Masyarakat jadi kecewa," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru