Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Dinilai Salah Alamat Menurut Ahli Hukum
Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh sembilan pensiunan jenderal TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tepat secara hukum. Menurut analisis ahli, mekanisme citizen lawsuit yang digunakan merupakan kesalahan prosedur.
Mekanisme Hukum yang Keliru
Pitra Romadoni Nasution dari Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan bahwa langkah hukum para penggugat keliru karena tidak sesuai dengan objek sengketa. "Gugatan tersebut salah alamat. Substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, sehingga mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit," ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Praperadilan sebagai Jalur yang Tepat
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP menetapkan praperadilan sebagai forum yang berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan.
Ruang lingkup praperadilan bahkan telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. "Artinya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penyidikan, jalurnya sudah jelas yaitu praperadilan," tegas Pitra.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Sidang KPK, Kritik Keras Perbedaan Narasi dan Dakwaan
KPK dan Kasus Yaqut: Analisis Dugaan Perlakuan Khusus dalam Korupsi Kuota Haji
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasan Kesehatan & Paskah