Perbedaan Mendasar Citizen Lawsuit
Pitra menambahkan bahwa citizen lawsuit pada dasarnya adalah instrumen hukum untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik secara luas. Mekanisme ini bukan dirancang untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu. Penggunaannya dalam kasus ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan.
Dasar Hukum Penegak Hukum
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa Polri dalam menjalankan tugasnya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHAP. "Sepanjang aparat penegak hukum bekerja dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku, maka mekanisme pengujiannya pun harus mengikuti sistem yang telah diatur," kata Pitra.
Daftar Pensiunan TNI Penggugat
Kesembilan purnawirawan jenderal yang mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah:
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko (mantan Danjen Kopassus)
- Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
- Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn) Jumadi
Artikel Terkait
Abdul Wahid Ajukan Eksepsi Sidang KPK, Kritik Keras Perbedaan Narasi dan Dakwaan
KPK dan Kasus Yaqut: Analisis Dugaan Perlakuan Khusus dalam Korupsi Kuota Haji
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Alasan Gerd Akut dan Asma | Update Kasus Kuota Haji
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasan Kesehatan & Paskah