Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
MULTAQOMEDIA.COM - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026.
Hery Susanto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Kejadian ini terekam saat Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal ketat oleh dua orang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB. Wajahnya tampak lesu dan tanpa ekspresi saat digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau.
Mengejutkan, Baru Dilantik Sebagai Ketua Ombudsman
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka ini menimbulkan kejutan publik. Pasalnya, baru pada Jumat, 10 April 2026 atau enam hari sebelumnya, Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Kasus korupsi tata kelola nikel ini kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi negara yang baru saja mengemban amanah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru