Kasus pemukulan yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, akhirnya berakhir dengan perdamaian. Proses hukum yang sempat bergulir pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkapkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan pendekatan ini, kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan," ujar Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, Braiel menjelaskan bahwa masing-masing pihak juga telah resmi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan di Polsek Menteng. Langkah ini menjadi dasar utama untuk menghentikan proses penyidikan.
"Akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," tambah Braiel menegaskan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus secara damai.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru