Kasus pemukulan yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, akhirnya berakhir dengan perdamaian. Proses hukum yang sempat bergulir pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkapkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan pendekatan ini, kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.
"Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan," ujar Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, Braiel menjelaskan bahwa masing-masing pihak juga telah resmi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan di Polsek Menteng. Langkah ini menjadi dasar utama untuk menghentikan proses penyidikan.
"Akan kami tuntaskan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice," tambah Braiel menegaskan komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus secara damai.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat
KPK Dalami Aliran Duit Panas Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Dua Mantan Perwira Polisi Resmi Tersangka TPPU Narkotika, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar