Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025

- Kamis, 21 Mei 2026 | 23:25 WIB
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 21 Mei 2026.

Konstruksi perkara ini bermula ketika PT QSS diduga melakukan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit di lokasi yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam IUP. Praktik ilegal ini berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.

Untuk melancarkan aksinya, PT QSS diduga menjalin kerja sama dengan penyelenggara negara. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain. Hasil tambang tersebut dijual untuk ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Syarief.

Saat ini, jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Sementara itu, Sudianto telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar