Mahfud MD: Hukuman Mati Layak untuk Koruptor, Termasuk Dadan Hindayana
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang layak dipertimbangkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya kasus korupsi yang dinilai tidak memberikan efek jera.
Status Hukuman Mati dalam KUHP Terbaru
Menurut Mahfud MD, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Dalam aturan tersebut, pidana mati dikategorikan sebagai pidana khusus yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu.
"Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, tetapi disebut sebagai pidana khusus," jelas Mahfud MD melalui kanal Youtube miliknya.
Aturan Hukuman Mati untuk Korupsi
Mahfud menjelaskan bahwa pidana mati masih dimungkinkan dalam perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Untuk kasus korupsi, ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi perbuatannya (residivis).
Artikel Terkait
Mantan Wakil BGN Desak Kejagung Periksa 26 Nama Besar di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
26 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Terdata di BGN
Harta Zita Anjani Melonjak 1.093% dalam Dua Tahun, Tembus Rp109 Miliar
Kejagung Bantah Akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG