"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.
Kasus Dadan Hindayana Dinilai Layak Dihukum Mati
Mahfud MD kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu mengingat anggaran negara yang besar dialokasikan untuk program strategis dan diduga justru disalahgunakan.
"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Mahfud menambahkan, korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Ia menilai hukuman yang ada saat ini belum cukup untuk membuat jera para koruptor.
"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru