"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.
Kasus Dadan Hindayana Dinilai Layak Dihukum Mati
Mahfud MD kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus tersebut dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu mengingat anggaran negara yang besar dialokasikan untuk program strategis dan diduga justru disalahgunakan.
"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Mahfud menambahkan, korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berulang dan belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Ia menilai hukuman yang ada saat ini belum cukup untuk membuat jera para koruptor.
"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Wakil BGN Desak Kejagung Periksa 26 Nama Besar di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
26 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Terdata di BGN
Harta Zita Anjani Melonjak 1.093% dalam Dua Tahun, Tembus Rp109 Miliar
Kejagung Bantah Akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG