MULTAQOMEDIA.COM - Pemilik Blue Ray Cargo Group, John Field, memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai.
"Jadi kenapa hari ini kami tidak melakukan banding, karena kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum," kata Dinalara kepada RMOL, Jumat 10 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat DJBC.
Dinalara mengatakan, sikap kooperatif telah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Bahkan, pengakuan mengenai pemberian uang tersebut telah disampaikan dalam opening statement maupun nota pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim.
"Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," kata Dinalara.
Meski menghormati putusan hakim, Dinalara mengaku pihaknya masih memiliki pandangan berbeda terhadap pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim. Namun perbedaan penafsiran tersebut tidak menjadi alasan untuk mengajukan banding.
"Tapi apa pun itu, dari awal kami tidak pernah mengelak. Klien kami yaitu John Field melakukan pemberian sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai," kata Dinalara.
Ia menambahkan, keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta bahwa pihak penerima uang merupakan pejabat negara atau aparatur sipil negara, sehingga perbuatan tersebut memang membawa implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
"Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim," kata Dinalara.
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK Tersangka Pemerasan ASN
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat Desak Proses Hukum Tetap Berjalan demi Keadilan
Reformasi Total Kejagung Pasca Febrie Mundur: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus: Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Emas 74 Kg