MULTAQOMEDIA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Meski begitu, Rudi menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Belum, belum dilakukan penahanan, kan informasinya (baru ditetapkan tersangka)," ujar Rudi saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Terkait keberadaan Febrie saat ini, Rudi mengaku belum mendapatkan informasi detail, termasuk apakah Febrie masih berada di kediamannya atau dalam pengawalan khusus tim Kejaksaan.
"Saya belum tahu (posisinya), karena kita masih sibuk ini tadi," katanya.
Rudi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie akan segera memasuki tahap pemeriksaan. Pihaknya baru saja menerima berkas teknis terkait kasus tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"Baru akan dimulai ya (pemeriksaannya). Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi.
Pasca-peralihan kepemimpinan di Gedung Bundar, Rudi Margono menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan skala prioritas penanganan perkara di Jampidsus. Selain menyelesaikan kasus-kasus yang tengah berjalan, ia menekankan pentingnya pemulihan aset negara.
Artikel Terkait
KPK Batal Tampil di Konferensi Pers Polda Metro, Ini Alasan di Balik Papan Nama yang Hilang
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Batu Bara
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tersangka Korupsi & TPPU, Sita 74 Kg Emas