MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, hanya melaksanakan tugas atasan dalam kebijakan impor gula.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, 'geen straf zonder schuld', artinya, 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujar Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Mahfud mengatakan kebijakan impor gula itu merupakan perintah dari 'atas' dan dilaksanakan Tom tanpa niat jahat.
Dengan begitu, Tom Lembong hanya menjalankan tugas yang sifatnya administratif.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab, kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi, yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," paparnya.
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," sambung Mahfud.
Lalu, Mahfud menyoroti hakim yang menurutnya sempat menyampaikan argumentasi lucu dalam alasan yang memberatkan Tom Lembong, yakni Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.
Dia menilai hakim itu tidak paham bedanya antara ide dan norma.
"Tom Lembong harus berani meminta Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi vonis hakim melalui banding," imbuhnya.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan