MULTAQOMEDIA.COM - Maraknya aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang berujung pada kematian korban dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Negara didesak untuk hadir mencegah emosi massa menggantikan peran penegak hukum.
Pakar hukum, Prof Henry Indraguna, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas peristiwa terduga pencuri ayam yang tewas dikeroyok massa di Bali dan bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan korban tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan kolektif.
"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai keadilan masyarakat (popular justice), melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi untuk diproses secara adil melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus pidana para pelaku pengeroyokan," tegas Tenaga Ahli DPR RI tersebut.
Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menyoroti akar masalah pemicu kekerasan massa, mulai dari tekanan ekonomi, kemiskinan, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
"Kemiskinan memang bukan pembenar melakukan kejahatan, tapi juga bukan alasan bagi massa untuk membunuh. Ketika masyarakat merasa negara lambat, timbul emosi yang mengubah rule of law menjadi rule of the mob," ujarnya.
Sesuai mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Henry mendesak pemerintah tidak hanya sekadar membagikan bantuan sosial, melainkan menciptakan kondisi ekonomi yang mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.
"Negara harus menindak tegas pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara berwibawa adalah negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," tutupnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo: Fokus pada Perkara di Kejagung
Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap
6 Anggota Polri Terlibat Narkoba Etomidate, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilimpahkan ke Paminal
KOSMAK Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah