KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:25 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026




MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Dana tersebut diduga berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.



KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Dugaan Gratifikasi



Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Akhmad Sodiq (ASO) diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono (MYN) alias Nono, untuk menerima sejumlah uang dari calon mahasiswa. MYN yang berstatus swasta ini dipercaya sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kepentingan ASO.



"ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan MYN," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/8/2026).



Kode Khusus 'Jangan Diminta di Awal' Jadi Petunjuk Penting



Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya instruksi khusus dari Akhmad Sodiq kepada Mulyono. Instruksi tersebut berupa kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Kode ini diduga menjadi pedoman dalam menerima setoran dari calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi jalur mandiri.



"Atas perintah tersebut, MYN diduga menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru. Total gratifikasi yang diterima sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," tegas Taufik.



Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus PMB Unsoed



Kasus ini tidak hanya menjerat Rektor Unsoed. KPK resmi menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat kampus dan pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:


  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)

  • Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)

  • Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

  • Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)

  • Adhi Wiharto (Pihak Swasta)

  • Mulyono (Pihak Swasta)





Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum Lanjutan



Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Sebagai langkah lanjutan, KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk memperlancar proses penyidikan.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini