“Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.
Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang