MULTAQOMEDIA.COM -Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh pegawai Kementerian Agama (Kemenag)
"Kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar, dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 5 Agustus 2025.
Namun demikian, Wana enggan membeberkan identitas ketiga orang yang dilaporkan dimaksud.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan yang pertama adalah terkait dengan masyair atau layanan umum bagi jamaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, Mina, dan Arafah.
Yang kedua, terkait dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji.
Terkait dengan persoalan masyair, ICW menemukan adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki satu orang yang sama.
"Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama. Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu," terang Wana.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan