MULTAQOMEDIA.COM -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan copy PDF Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) terkait pembagian kuota tambahan, sebagai bentuk dukungan untuk penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
SK Menag itu diserahkan Boyamin melalui WhatsApp pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
SK Menag nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
"Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengarah dugaan korupsi," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Boyamin, SK Menag itu sulit dilacak keberadaannya. Bahkan, Pansus Haji DPR 2024 juga gagal mendapatkannya.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," terang Boyamin.
Boyamin menjelaskan, SK Menag tersebut menjadi dasar pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni sebesar 10 ribu.
Menurutnya, SK Menag itu diduga melanggar Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus atau plus hanya 8 persen, bukan 50 persen.
Selain itu kata Boyamin, pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.
"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 UU 8/2019)" jelas Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, penyusunan SK Menag tersebut diduga disusun oleh 4 orang sebagai tergesa-gesa, yakni oleh AR alias Gus AD selaku staf khusus Menag, FL selaku pejabat eselon I Kemenag, NS selaku pejabat eselon II Kemenag, dan HD selaku pegawai setingkat eselon IV Kemenag.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang