“Kami meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, para terlapor tersebut telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Sehingga tidak bisa hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Khozinudin menjelaskan, meskipun menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien-kliennya tak dapat disebut mangkir karena mereka telah menerima undangan, namun berhalangan hadir.
"Kami menghormati hari kemerdekaan, dan klien kami telah terjadwal untuk kegiatan lain yang tidak bisa ditunda," tambahnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang