“Kami meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, kepada wartawan.
Ia mengatakan, para terlapor tersebut telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Sehingga tidak bisa hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Khozinudin menjelaskan, meskipun menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien-kliennya tak dapat disebut mangkir karena mereka telah menerima undangan, namun berhalangan hadir.
"Kami menghormati hari kemerdekaan, dan klien kami telah terjadwal untuk kegiatan lain yang tidak bisa ditunda," tambahnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru