"Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024," imbuh Sutrisno.
Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut," tukas Sutrisno Pangaribuan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang