MULTAQOMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.
Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.
Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).
Artikel Terkait
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan
Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026