MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.
Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.
Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.
Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg
Sumber: inews
Artikel Terkait
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan
Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026