MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.
Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.
Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.
Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg
Sumber: inews
Artikel Terkait
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Dokter Tifa Klaim 2 Bentuk Diskriminasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Rakabuming Raka Dikritik Netizen: Gunakan Tangan Saat Cetak Gol di Wamena, Ini Videonya
Bangkai Pesawat ATR 42 Ditemukan Hancur di Gunung Bulusaraung: Update Evakuasi 10 Korban