Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Mahfud mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang hanya menyarankan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis tersebut.
“Kata Puspen Kejagung, pihaknya sudah menyarankan Kejari Jaksel mengeksekusi Silfester. Hanya menyarankan, karena kewenangan sepenuhnya ada di Kejari Jaksel,” ujar Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa Jaksa Agung seharusnya bisa mengambil langkah tegas.
“Loh? Bukankah Jaksa Agung juga punya kewenangan sepenuhnya untuk memerintahkan Kejari Jaksel mengeksekusi sebagai kewajiban hukum,” tambahnya.
Silfester diketahui telah dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.
Mahfud menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Dia pun berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri