MULTAQOMEDIA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal melaporkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan akan dilayangkan pada Rabu (3/9/2025).
Said menilai penonaktifkan para anggota DPR itu tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang, Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya. Sebab, dia menilai tindakan segelintir anggota DPR itu menimbulkan kegaduhan.
Artikel Terkait
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat