MULTAQOMEDIA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal melaporkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan akan dilayangkan pada Rabu (3/9/2025).
Said menilai penonaktifkan para anggota DPR itu tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang, Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," kata Said kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Said berharap, para anggota DPR yang dinonaktifkan mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya. Sebab, dia menilai tindakan segelintir anggota DPR itu menimbulkan kegaduhan.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026