MULTAQOMEDIA.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR telah mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) usai dinonaktifkan. Hak itu termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menjelaskan langkah ini menegaskan komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga muruah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026