MULTAQOMEDIA.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR telah mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) usai dinonaktifkan. Hak itu termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menjelaskan langkah ini menegaskan komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga muruah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis