MULTAQOMEDIA.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR telah mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) usai dinonaktifkan. Hak itu termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menjelaskan langkah ini menegaskan komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga muruah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri