Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025.
Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).
Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.
Sumber: rmol
Foto: Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto; YouTube TV Polri)
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri