MULTAQOMEDIA.COM – Polisi menangkap remaja berinisial RH bin B (18) terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MA (10) di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaku secara keji membunuh korban menggunakan parang hingga membuat leher korban nyaris putus. Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha dikonfirmasi mengatakan, pelaku inisial RH bin B (18), warga Dusun I Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim. "Telah diamankan pascakejadian. Saat ini berada di kantor diperiksa," ujarnya.
Dijelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat korban MA bersama adiknya, W (7), dalam perjalanan menuju tempat mengaji. Tiba-tiba, korban yang merupakan siswi Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Andowengga, asal Dusun I Desa Hakambololi itu diadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026