Oleh: Luqman Hakim
PUBLIK belakangan ini ramai menyoroti besarnya tunjangan dan fasilitas DPRD. Kritik mengalir deras, mahasiswa turun ke jalan, dan media menggiring isu transparansi legislatif.
Tapi ada ruang sunyi yang jarang disentuh: birokrasi eksekutif di Jakarta. Di balik meja-meja pejabat Pemprov, ada angka-angka tunjangan yang nilainya fantastis, bahkan melampaui apa yang diterima wakil rakyat.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, misalnya, setiap bulan menerima tunjangan kinerja hingga Rp127,7 juta. Angka itu nyaris dua puluh lima kali lipat dari UMR Jakarta yang hanya sekitar Rp5,3 juta. Padahal gaji pokok seorang Sekda hanya di kisaran Rp3–6 juta, sisanya murni tunjangan.
Artinya, struktur penghasilan birokrat top level di DKI lebih ditopang insentif tambahan ketimbang gaji resmi. Logika publik wajar bertanya jika tunjangan sedemikian besar, di mana letak transparansi dan apa indikator yang digunakan untuk menilainya?
Lebih mencolok lagi pada posisi Gubernur. Secara administratif, gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang Gubernur DKI hanya sekitar Rp8–8,5 juta. Namun begitu masuk perhitungan
Biaya Penunjang Operasional (BPO), nilainya melesat hampir Rp8,9 miliar per bulan. Angka jumbo ini bukan berasal dari kalkulasi gaji, melainkan dari persentase tertentu PAD DKI yang memang sangat besar.
Alasan hukum memang jelas, PP 109/2000 memberi ruang maksimal 0,15 persen PAD untuk biaya operasional gubernur. Tapi dalam praktiknya, BPO sering menjadi wilayah abu-abu yang minim transparansi.
Artikel Terkait
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung