MULTAQOMEDIA.COM - – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.
Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.
"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," tegasnya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?