MULTAQOMEDIA.COM - – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.
Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.
"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).
Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," tegasnya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026