"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres," tutur dia.
Dia jika memang harus ada perwakilan, seharusnya Gibran menunjuk pengacara pribadi, bukan JPN. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II karena dianggap sesuai kapasitas lembaga.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 13 huruf r PKPI 19/2023 dijelaskan, syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan hukum di atas, dia menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang menjadi syarat sebagai cawapres
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?