MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Penetapan tersangka itu dipastikan telah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti.
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa (9/9/2025).
Ade Ary menegaskan, penyidik melakukan penetapan tersangka dengan cermat dan hati-hati.
“Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional,” jelas dia.
Diketahui, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain berinisial MS, SH, KA, RAP dan FL. Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?