“DMR (Delpedro), admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” Ade Ary.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan Delpedro. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).
"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM