“DMR (Delpedro), admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” Ade Ary.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan Delpedro. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).
"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap