MULTAQOMEDIA.COM - - Politisi senior PDIP Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu pihak yang digugat dalam kasus perdata dengan nomor perkara 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.
Adapun, terdapat tujuh pihak yang digugat oleh Paiman di antaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Jokowi.
“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ucap Beathor kepada wartawan dikutip, Kamis (11/9/2025).
Beathor menambahkan, dalam tujuh kali persidangan di PN Jakpus, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir dan tak pernah memberikan pernyataan resmi.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru