Taufiq menegaskan alasan utama pengajuan CLS untuk melindungi kepentingan publik. Gugatan ini tidak hanya mewakili individu, tetapi seluruh warga negara yang haknya dinilai diabaikan.
“Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab,” katanya.
Dia menambahkan, CLS tidak mewajibkan penggugat membuktikan kerugian materiel secara langsung. Cukup menunjukkan bahwa pemerintah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar pelanggaran atau kelalaian tidak berlanjut di masa depan.
“Penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dideritanya. Cukup membuktikan bahwa ia adalah warga negara dan pemerintah telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya,” ucap Taufiq.
Upaya hukum ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan mencegah isu dugaan ijazah palsu Jokowi terus berlarut-larut.
PN Solo telah menjadwalkan sidang perdana gugatan CLS ijazah Jokowi pada Selasa, 16 September 2025. Agenda sidang awal akan memeriksa kelengkapan formil dan materil gugatan sebelum masuk ke pokok perkara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?