“Setelah dipotong 24 sampai 30 persen, tunjangan pimpinan sekitar Rp38 juta, wakil Rp37 juta, dan anggota Rp35 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan serupa juga berlaku pada tunjangan transportasi. "Ada, sama juga dipotong pajak. Nominal yang tertulis di perbup itu belum bersih,” katanya.
Renie menegaskan, pemberian tunjangan sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut DPRD Kabupaten Bandung juga melakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami memangkas sekitar 50 persen. Intinya, Kabupaten Bandung mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terkait keuangan daerah, termasuk soal tunjangan DPRD.
“Hari ini seluruh ketua DPRD diundang Kemendagri, sesuai isu yang sedang ramai,” katanya.
Renie menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri besaran tunjangan.
“Kami ini penerima manfaat. Semua sudah diatur dalam PP, sementara penetapan besarannya kewenangan bupati melalui peraturan bupati. Sekretariat dewan hanya menjalankan administrasinya,” ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?