Diketahui, Bambang Tri bebas per 26 Agustus 2025 lalu.Dia telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Sebelum bebas, kata dia, Bambang Tri juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," tutur dia.
Adapun Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi pada 2023 lalu. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi.
Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka