Sebelumnya, Itjen Kemendagri memeriksa Arlan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi jabatan Kepala Sekolah. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kadisdik Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Sang Made di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri