Sebelumnya, Itjen Kemendagri memeriksa Arlan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi jabatan Kepala Sekolah. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kadisdik Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Sang Made di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026